Tertangkapnya penjual obat
kedaluwarsa oleh aparat Polda Metro Jaya, pekan lalu, menguak realitas
mencemaskan di pasar barang yang dibeli warga demi kesehatan itu. Di lapangan
ditemukan, pengawasan terhadap pemasaran obat-obatan ini bisa dikatakan
mandul.
Sejumlah pemilik toko obat yang
berlabel “apotek rakyat” mengaku jarang sekali ada pengawasan dari instansi
berwenang. Apoteker pun hanya datang jika dibutuhknan. Ria (40), pemilik Apotek rakyat
Anugrah di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, mengaku kios apoteknya tak pernah dikunjungi pengawas dari mana pun. Bahkan, Ria balik
bertanya profil pengawas obat tersebut. “Yang seperti apa, yah, pengawas itu?
Saya sendiri enggak pernah lihat. Mungkin mereka datang tidak pakai seragam.
Tapi juga tak pernah ada teguran atau pertanyaan, “ kata Ria, saat ditemui Jumat
(9/9). Apoteker pun, kata Ria juga tak
memeriksa satu per satu. Obat di kiosnya. Menurut dia, apoteker di kiosnya
hanya datang jika dibutuhkan untuk tanda tangan pembelian obat dari pedagang
besar farmasi.
“Apoteker di apotek rakyat memang tak harus
ada di tempat karena kami tidak menyediakan obat racikan,” katanya. Hal itu sesuai dengna hasil penyelidikan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Seorang tersangka
peredaran obat kedaluwarsa, yang memiliki apotek rakyat di Pasar Pramuka,
Jakarta Timur, mengungkapkan bagaimana obat kedaluwarsa beredar luas di pasar
itu karena tak ada sistem pengawasan.
”Tersangka mengaku membeli jasa
apoteker untuk memenuhi syarat legal formal saja. Tetapi, kenyataannya sang
apoteker cuma datang menagih uang setiap bulan Rp 800.000. Dia tak pernah
mengontrol obat yang datang atau disimpan di apotek rakyat itu,” ungkap Kepala
Unit II Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Komisaris Wahyu Nugroho, Jumat.
Selain tersangka tadi, polisi
masih memeriksa dua pemilik apotek lain di Pasar Pramuka. Dua pemilik apotek
itu mengungkapkan, praktik yang umum terjadi
di Pasar Pramuka adalah seorang apoteker bekerja untuk empat apotek rakyat.
Setiap bulan, setiap apoteker dibayar Rp 250.000 oleh setiap apotek.
Dengan kata lain, seorang
apoteker setiap bulan menerma Rp 1 juta. “Itu bayaran termurah. Sebagian,
seperti disampaikan tersangka dan satu saksi, uang bulannya di atas Rp
250.000,” ucap Wahyu, Para apoteker ini, lanjut Wahyu, kadang ada yang datang
tiga atau empat bulan sekali. “Bayarannya dirapel,” ucap Wahyu.
Di Pasar Pramuka, lanjut Direktur
Reskrimsus Polda Meto Jaya Komiisaris Besar Fadil Imran, Ada 400 apotek rakyat.
Dengan perhitungan terendah, maka, “Jadi setiap bulan, ada uang setoan untuk
100 apotek senilai Rp 100 juta” tegas Fadil.
Ketua Himpunan Pedagang Farmasi
Pasar Pramuka Ridwan membenarkaan bahwa para apotek rakyat. Para apoteker tersebut
hanya menyuruh orang mengambil honor sebesar Rp 250.000 per apotek per bulan.
“Mereka (apoteker) tidak pernah hadir,” katanya.
Awalnnya setiap apoteker menangani empat apotek rakyat, belakangan ini
satu apoteker hanya menangani satu apotek rakyat.Terkait dengan hal ini, Kepala
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Iwan Kurniawan mengatakan, pengawasan yang dilaksanakan
Dinas Kesehatan sebatas administrasi terkait dengan izin apotek dan faktur pembelian
obat. “Sementara pengawasan terkait obat itu kedaluwarsa atau tidak di BPOM,”
katanya. (HLN/WIN/WAD/MDN)
Comments
Post a Comment