Skip to main content

Hukum Berat Produsen Obat Ilegal

JAKARTA – Penemuan jutaan butir obat ilegal sangat meresahkan masyarakat. Karenanya diperlukan hukuman berat bagi produsen obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut.

Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibyo (HT) mendorong diberikannya sanks berat kepada produsen obat ilegal. Menurutnya ini merupakan jenis kejahatan yang tergolong kejam karena menipu orang dalam kondisi butuh pertolongan.  “Kan orang sakit perlu sembuh, dikasih obat palsu bukan malah sembuh, tetapi bisa tambah berantakan kalau obatnya isinya yang tidak-tidak. Jadi itu harus diberi sanksi tegas. Sudah menipu, bahaya lagi, “ tegas HT di Jakarta, kemarin.

HT menandaskan, pelaku yang sudah jelas mendapat keuntungan besar dari bisnis obat ilegal ini tidak cukup hanya mendapat hukuman penjara, tetapi juga denda yang dapat menjerakan. “Jadi yang harus dilakukan (bukan cuma) hukum badan, tapi denda besar juga, jadi kapok. Sudah uangnya dikembalikan, hukuman badan lagi. Orang akan kapok,” tuturnya.

Dia juga meminta  dilakukannya investigasi menyeluruh tentang  produksi dan distribusi  obat ilegal ini.  Sebab  dia meyakini tumbuh suburnya  praktik penipuan ini adalah permintaan yang besar akan obat yang murah di masyarakat. “Jadi penegakan hukum harus dilakukan tegas kepada pelaku obat palsu. Kalau pemakai dia tidak tahu, tapi kalau ada RS (rumah sakit) yang ikut menyalurkan, tahu, itu juga harus ditindak,” kata HT.

Dalam pandangannya berulangnya kasus obat ilegal, salah satu penyebabnya karena lemahnya saksi kepada para pelaku. Padahal untuk membuat efek jera perlu adanya hukuman yang dapat membuat kejahatan ini tidak terulang di kemudian hari.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zuelva menganggap perangkat hukum untuk menjerat para pelaku obat ilegal sudah cukup lengkap. Sanksi berat juga sudah diatur tinggal penegakan hukum kepada para pelaku yang menurut dia belum dilakukan secara maksimal. “ Kalau dilihat aturan hukumnya berlapis, tinggal penegakan di lapangan, “ kata Eva.

Dia melanjutkan, regulasi yang dimaksud adalah untuk obat ada UU tentang kesehatan yang mengatur spesifik tentang obat, begitu juga makanan yang bisa disandarkan pada UU tentang peredaran obat dan makanan. “Jadi kalau regulasi sudah memadai, tinggal penegakan,” tuturnya.

Eva pun menyangsikan sanksi tegas bisa ampuh untuk membuat jera para pelaku kejahatan obat palsu. Sebab dia mensinyalir mereka yang berada di balik kejahatan ini adalah sindikat berduit yang bisa saja membuat hukuman menjadi tidak berarti. Dia menegaskan upaya preventif harus diperkuat. Salah satunya dengan membiasakan penggunaan obat tidak hanya berdasarkan rujukan dokter, tetapi juga melibatkan ahli obat (apoteker) sehingga meminimalkan penggunaan merek tertentu kepada masyarakat.

Sementara itu anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, dengan maraknya peredaran obat ilegal, perlu dilakukan penindakan dari dua belah pihak, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan lembaga penegak hukum. “Kedua instansi ini harus bekerjasama,” ucapnya. “BPOM bisa memberi pembinaan jika yang melakukan kesalahan ialah pedagang kecil. Tapi jika yang melakukan dan kedapatan bersalah pedagang besar harus gabungan penindakannya,” imbuh Arsul Sani.

Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa. Dia menegaskan BPOM harus diperkuat agar dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar hukum. “Pemerintah dan DPR harus duduk bersama membahas ini, terutama untuk memastikan apakah perlu melakukan amendemen undang-undang agar BPOM seperti BNN. Kita setuju saja bila kerja BPOM memiliki kewenangan penegakan hukum sendiri,” sebutnya.

dian ramdhani/mula akmal

Comments

Popular posts from this blog

Tata Ulang Pengawasan Obat

Obat dalam kehidupan manusia berperan penting, bahkan pada kondisi tertentu manusia menjadi bergantung pada obat. Orang yang berpenyakit hipertensi dan diabetik, misalnya sepanjang hidupnya harus mengonsumsi obat tertentu untuk mempertahankan kualitas hidupnya. Dengan dosis, indikasi dan waktu yang tepat, obat dapat menjadi farmakoterapi efektif untuk mencegah atau mengobati penyakit. Sebaliknya, obat bisa menjadi racun berbahaya apabila digunakan secara salah. Masalah-masalah yang terkait dengan obat ini dikenal dengan istilah drug related problems (DRP). Di Amerika Serikat, kasus DRP ini selain menelan korban berupa kematian, juga menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar. Di Indonesia tidak ada penelitian yang melaporkan kasus DRP secara nasional. Namun,  dapat diprediksi kasus DRP jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di Amerika Serikat. Penelitian di Rumah Sakit Sardjito,  misalnya, terjadi kasus  interaksi obat 59 persen untuk pasien rawat...

Menghentikan Obat Ilegal

Terungkapnya  produksi obat ilegal dan peredaran obat kedaluwarsa mengingatkan kembali pada kerentanan konsumen dalam isu kesehatan. Temuan pihak kepolisian serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperlihatkan produksi obat llegal dan penggantian tanggal kedaluwarsa obat telah menjadi bisnis ilegal berskala besar. Obat ilegal diproduksi  di lima pabrik di kawasan pergudangan Surya Balaraja, Tangerang. Sementara penggantian tanggal kedaluwarsa dilakukan di banyak toko obat di Pasar Kramat Jati dan Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang dikenal sebagai pusat penjualan obat. Toko-toko tersebut memiliki peralatan yang diduga digunakan mengganti tanggal kedaluwarsa obat. Sebelum kepolisian dan BPOM mengungkap adanya produksi dan distribusi obat ilegal dan obat kedaluwarsa, harian Kompas sudah melaporkan adanya bisnis ilegal tersebut pada 12 Agustus lalu. Apotek rakyat di pusat penjualan obat di atas menjadi sasaran para pemasar obat ilegal. Dari sana obat ilegal d...

1 Truk Obat Kadaluwarsa Disita

MATRAMAN (Pos Kota)  – Memberi keamanan dan kenyamanan bagi pembeli, petugas Pasar Pramuka bersama Balai Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) menyita obat-obat kadaluwarsa dari para pedagang. Ribuan obat yang  mencapai satu truk itu langsung dimusnahkan. Kepala Pasar Pramuka, Ruslan, mengatakan aksi yang dilakukan pihaknya untuk memberikan kenyamanan bagi para pembeli. “Jangan sampai pembeli menjadi korban pedagang yang nakal karena menjual barang kadaluwarsa. Dari hasil razia yang kami lakukan bersama BPOM, kami menyita ribuan jenis obat,” katanya, Jumat (2/12). Menurut Ruslan, ribuan obat yang diamankan pihaknya merupakan obat yang tidak memiliki  faktur, kadaluwarsa, dan oversize. Keseluruhan obat itu langsung disita petugas yang jumlahnya cukup fantastis. “Jumlah detilnya saya tak tahu pasti, yang jelas mencapai ribuan dan mencapai satu truk,” ujarnya. YAKINKAN PEMBELI Beruntung, kata Ruslan, dalam penyitaan yang dilakukan itu, seluruh pedagang bersedia ...