JAKARTA – Penemuan jutaan butir obat ilegal sangat
meresahkan masyarakat. Karenanya diperlukan hukuman berat bagi produsen
obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut.
Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibyo (HT)
mendorong diberikannya sanks berat kepada produsen obat ilegal. Menurutnya ini
merupakan jenis kejahatan yang tergolong kejam karena menipu orang dalam
kondisi butuh pertolongan. “Kan orang
sakit perlu sembuh, dikasih obat palsu bukan malah sembuh, tetapi bisa tambah
berantakan kalau obatnya isinya yang tidak-tidak. Jadi itu harus diberi sanksi
tegas. Sudah menipu, bahaya lagi, “ tegas HT di Jakarta, kemarin.
HT menandaskan, pelaku yang sudah jelas mendapat keuntungan
besar dari bisnis obat ilegal ini tidak cukup hanya mendapat hukuman penjara,
tetapi juga denda yang dapat menjerakan. “Jadi yang harus dilakukan (bukan
cuma) hukum badan, tapi denda besar juga, jadi kapok. Sudah uangnya
dikembalikan, hukuman badan lagi. Orang akan kapok,” tuturnya.
Dia juga meminta
dilakukannya investigasi menyeluruh tentang produksi dan distribusi obat ilegal ini. Sebab
dia meyakini tumbuh suburnya
praktik penipuan ini adalah permintaan yang besar akan obat yang murah
di masyarakat. “Jadi penegakan hukum harus dilakukan tegas kepada pelaku obat
palsu. Kalau pemakai dia tidak tahu, tapi kalau ada RS (rumah sakit) yang ikut
menyalurkan, tahu, itu juga harus ditindak,” kata HT.
Dalam pandangannya berulangnya kasus obat ilegal, salah satu
penyebabnya karena lemahnya saksi kepada para pelaku. Padahal untuk membuat
efek jera perlu adanya hukuman yang dapat membuat kejahatan ini tidak terulang
di kemudian hari.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani
Zuelva menganggap perangkat hukum untuk menjerat para pelaku obat ilegal sudah
cukup lengkap. Sanksi berat juga sudah diatur tinggal penegakan hukum kepada
para pelaku yang menurut dia belum dilakukan secara maksimal. “ Kalau dilihat
aturan hukumnya berlapis, tinggal penegakan di lapangan, “ kata Eva.
Dia melanjutkan, regulasi yang dimaksud adalah untuk obat
ada UU tentang kesehatan yang mengatur spesifik tentang obat, begitu juga makanan
yang bisa disandarkan pada UU tentang peredaran obat dan makanan. “Jadi kalau
regulasi sudah memadai, tinggal penegakan,” tuturnya.
Eva pun menyangsikan sanksi tegas bisa ampuh untuk membuat
jera para pelaku kejahatan obat palsu. Sebab dia mensinyalir mereka yang berada
di balik kejahatan ini adalah sindikat berduit yang bisa saja membuat hukuman
menjadi tidak berarti. Dia menegaskan upaya preventif harus diperkuat. Salah
satunya dengan membiasakan penggunaan obat tidak hanya berdasarkan rujukan
dokter, tetapi juga melibatkan ahli obat (apoteker) sehingga meminimalkan
penggunaan merek tertentu kepada masyarakat.
Sementara itu anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan,
dengan maraknya peredaran obat ilegal, perlu dilakukan penindakan dari dua belah
pihak, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan lembaga penegak hukum.
“Kedua instansi ini harus bekerjasama,” ucapnya. “BPOM bisa memberi pembinaan
jika yang melakukan kesalahan ialah pedagang kecil. Tapi jika yang melakukan dan
kedapatan bersalah pedagang besar harus gabungan penindakannya,” imbuh Arsul
Sani.
Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J
Mahesa. Dia menegaskan BPOM harus diperkuat agar dapat memberikan sanksi bagi
yang melanggar hukum. “Pemerintah dan DPR harus duduk bersama membahas ini,
terutama untuk memastikan apakah perlu melakukan amendemen undang-undang agar
BPOM seperti BNN. Kita setuju saja bila kerja BPOM memiliki kewenangan
penegakan hukum sendiri,” sebutnya.
dian ramdhani/mula
akmal
Comments
Post a Comment