Skip to main content

Hukum Berat Produsen Obat Ilegal

JAKARTA – Penemuan jutaan butir obat ilegal sangat meresahkan masyarakat. Karenanya diperlukan hukuman berat bagi produsen obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut.

Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibyo (HT) mendorong diberikannya sanks berat kepada produsen obat ilegal. Menurutnya ini merupakan jenis kejahatan yang tergolong kejam karena menipu orang dalam kondisi butuh pertolongan.  “Kan orang sakit perlu sembuh, dikasih obat palsu bukan malah sembuh, tetapi bisa tambah berantakan kalau obatnya isinya yang tidak-tidak. Jadi itu harus diberi sanksi tegas. Sudah menipu, bahaya lagi, “ tegas HT di Jakarta, kemarin.

HT menandaskan, pelaku yang sudah jelas mendapat keuntungan besar dari bisnis obat ilegal ini tidak cukup hanya mendapat hukuman penjara, tetapi juga denda yang dapat menjerakan. “Jadi yang harus dilakukan (bukan cuma) hukum badan, tapi denda besar juga, jadi kapok. Sudah uangnya dikembalikan, hukuman badan lagi. Orang akan kapok,” tuturnya.

Dia juga meminta  dilakukannya investigasi menyeluruh tentang  produksi dan distribusi  obat ilegal ini.  Sebab  dia meyakini tumbuh suburnya  praktik penipuan ini adalah permintaan yang besar akan obat yang murah di masyarakat. “Jadi penegakan hukum harus dilakukan tegas kepada pelaku obat palsu. Kalau pemakai dia tidak tahu, tapi kalau ada RS (rumah sakit) yang ikut menyalurkan, tahu, itu juga harus ditindak,” kata HT.

Dalam pandangannya berulangnya kasus obat ilegal, salah satu penyebabnya karena lemahnya saksi kepada para pelaku. Padahal untuk membuat efek jera perlu adanya hukuman yang dapat membuat kejahatan ini tidak terulang di kemudian hari.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zuelva menganggap perangkat hukum untuk menjerat para pelaku obat ilegal sudah cukup lengkap. Sanksi berat juga sudah diatur tinggal penegakan hukum kepada para pelaku yang menurut dia belum dilakukan secara maksimal. “ Kalau dilihat aturan hukumnya berlapis, tinggal penegakan di lapangan, “ kata Eva.

Dia melanjutkan, regulasi yang dimaksud adalah untuk obat ada UU tentang kesehatan yang mengatur spesifik tentang obat, begitu juga makanan yang bisa disandarkan pada UU tentang peredaran obat dan makanan. “Jadi kalau regulasi sudah memadai, tinggal penegakan,” tuturnya.

Eva pun menyangsikan sanksi tegas bisa ampuh untuk membuat jera para pelaku kejahatan obat palsu. Sebab dia mensinyalir mereka yang berada di balik kejahatan ini adalah sindikat berduit yang bisa saja membuat hukuman menjadi tidak berarti. Dia menegaskan upaya preventif harus diperkuat. Salah satunya dengan membiasakan penggunaan obat tidak hanya berdasarkan rujukan dokter, tetapi juga melibatkan ahli obat (apoteker) sehingga meminimalkan penggunaan merek tertentu kepada masyarakat.

Sementara itu anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, dengan maraknya peredaran obat ilegal, perlu dilakukan penindakan dari dua belah pihak, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan lembaga penegak hukum. “Kedua instansi ini harus bekerjasama,” ucapnya. “BPOM bisa memberi pembinaan jika yang melakukan kesalahan ialah pedagang kecil. Tapi jika yang melakukan dan kedapatan bersalah pedagang besar harus gabungan penindakannya,” imbuh Arsul Sani.

Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa. Dia menegaskan BPOM harus diperkuat agar dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar hukum. “Pemerintah dan DPR harus duduk bersama membahas ini, terutama untuk memastikan apakah perlu melakukan amendemen undang-undang agar BPOM seperti BNN. Kita setuju saja bila kerja BPOM memiliki kewenangan penegakan hukum sendiri,” sebutnya.

dian ramdhani/mula akmal

Comments